Kesaksian Paramedis, Herry Wirawan Palsukan Usia Korban

Selasa, 28 Desember 2021 – 15:12 WIB
Kesaksian Paramedis, Herry Wirawan Palsukan Usia Korban - JPNN.com Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (28/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus pencabulan 13 Santriwati, Herry Wirawan, memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwatinya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (28/12). 

Untuk mengelabui bidan dan dokter yang menangani korban santriwati, Herry mengaku bila usia korban sudah 20 tahun. 

"Dokter dan bidan ini membantu satu korban yang melahirkan. Korban datang didampingi Herry Wirawan dan mengakui sebagai suaminya. Tetapi Herry mengaku usianya 20 tahun (usia korban), padahal belum 20 (tahun) yang terakhir," tutur Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gozali dihubungi, Selasa (28/12). 

Dodi menambahkan, pada persidangan kali ini, sebanyak enam orang saksi dihadirkan. Mereka terdiri atas dua orang paramedis yakni dokter dan bidan, tiga orang kerabat terdakwa, dan satu orang kerabat korban.

Saksi paramedis tersebut membantu proses melahirkan salah satu korban, satu hari sebelum Herry Wirawan ditangkap pihak kepolisian. 

"Kalau paramedis untuk kelahiran yang terakhir sebelum Herry Wirawan ditangkap. Jadi satu bayi, dua paramedis. Lahir di sebuah klinik di Bandung, jadi bidan ini bekerja dengan dokter tersebut," tuturnya. 

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan tega mencabuli 13 santriwatinya dan menyebabkan empat korban di antaranya hamil dan melahirkan sembilan bayi. 

Herry Wirawan palsukan usia korban saat proses melahirkan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News