Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Soal Kepengurusan Yayasan

Selasa, 28 Desember 2021 – 15:05 WIB
Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Soal Kepengurusan Yayasan - JPNN.com Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (28/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan, tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam susunan kepengurusan yayasan Madarul Huda Antapani.

Hal itu terungkap saat ayah, adik, dan ipar terdakwa Herry Wirawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12).

"Ditanyakan terkait kepengurusan di yayasan kepada kerabat terdakwa, mereka mengatakan kalau tidak mengetahui (namanya) dicantumkan sebagai pengurus yayasan dan sebagainya," kata Kasinpenkum Kejati Jabar seusai persidangan. 

Pada persidangan ini, enam orang saksi dihadirkan, di antaranya dua orang paramedis yakni dokter dan bidan, serta kerabat terdakwa dan korban.

Untuk kerabat terdakwa, sambung Dodi, terdiri atas orang tua, kakak, dan iparnya Herry Wirawan. 

Nama ketiganya tercatat sebagai pengurus yayasan Madarul Huda Antapani dan Boarding School Cibiru. 

Menurut Dodi, para saksi mengaku tidak mengetahui kegiatan di dalam yayasan. 

"Di fakta persidangan tidak tahu kalau namanya dicantumkan, mereka juga tidak tahu apa kegiatan di yayasan tersebut," ungkap Dodi. (mcr27/jpnn)

Fakta baru dalam kasus pencabulan oleh terdakwa Herry Wirawan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News