Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Soal Kepengurusan Yayasan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan, tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam susunan kepengurusan yayasan Madarul Huda Antapani.
Hal itu terungkap saat ayah, adik, dan ipar terdakwa Herry Wirawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12).
"Ditanyakan terkait kepengurusan di yayasan kepada kerabat terdakwa, mereka mengatakan kalau tidak mengetahui (namanya) dicantumkan sebagai pengurus yayasan dan sebagainya," kata Kasinpenkum Kejati Jabar seusai persidangan.
Pada persidangan ini, enam orang saksi dihadirkan, di antaranya dua orang paramedis yakni dokter dan bidan, serta kerabat terdakwa dan korban.
Untuk kerabat terdakwa, sambung Dodi, terdiri atas orang tua, kakak, dan iparnya Herry Wirawan.
Nama ketiganya tercatat sebagai pengurus yayasan Madarul Huda Antapani dan Boarding School Cibiru.
Baca Juga:
Menurut Dodi, para saksi mengaku tidak mengetahui kegiatan di dalam yayasan.
"Di fakta persidangan tidak tahu kalau namanya dicantumkan, mereka juga tidak tahu apa kegiatan di yayasan tersebut," ungkap Dodi. (mcr27/jpnn)
Fakta baru dalam kasus pencabulan oleh terdakwa Herry Wirawan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News