Fakta Persidangan, Herry Wirawan mencabuli Korbannya Berkali-kali

Kamis, 23 Desember 2021 – 15:24 WIB
Fakta Persidangan, Herry Wirawan mencabuli Korbannya Berkali-kali - JPNN.com Jabar
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Persidangan atas terdakwa pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (23/12). 

Sidang beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi ini menghadirkan fakta baru. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan semua keterangan saksi hari ini mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan benar melakukan tindakan pencabulan kepada para muridnya. 

Fakta persidangan mengungkap Herry Wirawan bahkan mencabuli santriwatinya lebih dari dua kali. 

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," tutur Asep usai sidang. 

Pada sidang kali ini, Asep kembali bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). 

Tiga orang yang dihadirkan dalam sidang kali ini di antaranya ketua RT, warga setempat, dan salah satu korban santriwati. 

Pada sidang sebelumnya, Kajati Jabar fokus mencari bukti bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan.

Persidangan Herry Wirawan atas kasus pencabulan 13 santriwati kembali digelar. Begini fakta baru dari kasus tersebut
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News