Tiga Saksi Kembali Diperiksa Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12).
Dalam sidang tersebut tiga orang saksi akan dihadirkan dan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi hari ini kembali digelar. Rencananya akan ada tiga orang saksi yang dihadirkan," kata Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Dodi Gazali Emil di Bandung.
Dodi menuturkan, para saksi terdiri atas dua orang dewasa dan satu saksi anak.
Sama seperti sidang Selasa (21/12) kemarin, sidang juga dilakukan secara offline dan online.
Terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung. Sementara, para saksi dihadirkan di ruang sidang.
"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," jelasnya.
Herry Wirawan, seorang oknum guru sekaligus pemimpin pesantren Madarul Huda Antapani didakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwatinya.
Persidangan kasus Herry Wirawan kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan para saksi, salah satunya ketua RT setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News