Sadis, Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Herry Wirawan

Kamis, 23 Desember 2021 – 17:17 WIB
Sadis, Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Yayasan ini terdiri dari dua gedung, pertama di Cibiru yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di salah satu perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.

Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)

Terungkap fakta baru dalam persidangan terdakwa pencabulan Herry Wirawan. Tak Disangka

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News