Fakta Persidangan, Herry Wirawan mencabuli Korbannya Berkali-kali

Kamis, 23 Desember 2021 – 15:24 WIB
Fakta Persidangan, Herry Wirawan mencabuli Korbannya Berkali-kali - JPNN.com Jabar
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Baik itu dugaan pencabulan, pengelolaan pesantren, dan dana yang diduga diselewengkan Herry Wirawan untuk keperluan pribadi. 

"Kami juga tanyakan terkait bagaimana mekanisme pembelajaran (di pesantren), termasuk kurikulum di sana dan juga evaluasi tempat pendidikan di mana terdakwa bernaung," ujar Asep di PN Bandung, Selasa (21/12). 

Asep menambahkan, sampai dengan saat ini, persidangan sudah menghadirkan 18 saksi anak. 

Saksi ini diambil dari mereka yang mengalami langsung, melihat, mendengar, serta ada pendukung yang mendapat cerita dan mengetahui fakta-fakta perbuatan Herry Wirawan di pesantren. 

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)

Persidangan Herry Wirawan atas kasus pencabulan 13 santriwati kembali digelar. Begini fakta baru dari kasus tersebut

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News