Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Harapkan Jaksa Lakukan Upaya Hukum
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil merespons pemberian vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut Majelis Hakim PN Bandung agar menjatuhkan hukuman pidana mati.
Ridwan Kamil berharap JPU melakukan upaya hukum maksimal seusai Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa pemerkosa tersebut.
"Tentu kan, ini dari jaksa yang dipenuhi sebegitu. Jadi ya, belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis mati)," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Selain itu, Ridwan Kamil menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak.
Program itu, ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi, sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa jadi mandiri sesuai cita-citanya, kemudian berkeluarga," ujar Pria yang akrab disapa Kang Emil.
Kang Emil mengatakan, Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban pemerkosa Herry Wirawan, agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggapan Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News