Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Harapkan Jaksa Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 16 Februari 2022 – 11:25 WIB
Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Harapkan Jaksa Lakukan Upaya Hukum - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)

Sehingga, nantinya bila korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali.

"Dengan dilakukan evaluasi berkala apabila anak korban sudah siap mental mengasuh kembali anak-anaknya dan situasi memungkinkan anak dikembalikan ke anak korban. Bagaimana pun ada ikatan ibu dan anak," kata hakim. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggapan Ridwan Kamil.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News