Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Harapkan Jaksa Lakukan Upaya Hukum
Rabu, 16 Februari 2022 – 11:25 WIB
Sehingga, nantinya bila korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali.
"Dengan dilakukan evaluasi berkala apabila anak korban sudah siap mental mengasuh kembali anak-anaknya dan situasi memungkinkan anak dikembalikan ke anak korban. Bagaimana pun ada ikatan ibu dan anak," kata hakim. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggapan Ridwan Kamil.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News