Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Harapkan Jaksa Lakukan Upaya Hukum
"Jadi, kami akan antar sepanjang perjalannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia seutuhnya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta agar bayi hasil perbuatan biadab Herry Wirawan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan hakim, bayi bisa kembali ke ibunya bila santriwati sudah siap.
"Menitipkan bayi kepada (pemerintah) Provinsi Jawa Barat sebagaimana pendapat ahli," kata Hakim Yohannes Purnomo Suryo saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Hakim menerangkan, keputusan menitipkan bayi korban kepada pemerintah berdasarkan pandangan ahli. Katanya, itu berguna untuk menghindari trauma dari korban, dan hakim menyatakan sependapat dengan pandangan ahli tersebut.
"Majelis hakim sependapat anak dan anak korban diserahkan ke Pemprov Jabar," tuturnya.
Namun, hal tersebut perlu dilakukan evaluasi secara berkala, terlebih kepada korban santriwati.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggapan Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News