Herry Wirawan Akan Dihadirkan di PN Bandung untuk Mendengar Vonis

Senin, 14 Februari 2022 – 17:30 WIB
Herry Wirawan Akan Dihadirkan di PN Bandung untuk Mendengar Vonis - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan bakal mendengarkan langsung pembacaan vonis dalam sidang putusan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2). 

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," kata Kasinpenkum Kejaksaan Tiggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali saat dikonfirmasi, Senin (14/2). 

Lebih lanjut, kata Dodi, dalam sidang vonis besok, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dipastikan akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asep akan mendengarkan putusan langsung terhadap terdakwa Herry Wirawan dari Majelis Hakim.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," ujar Dodi. 

Diketahui, Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dalam rentang tahun 2016 hingga 2021. 

Dia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Terdakwa juga dikenai sanksi pengungkapan identitas, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi terhadap para korban sebesar Rp 331 juta.

Kemudian,  JPU juga meminta pembubaran pondok pesantren Madarul Huda dan Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (mcr27/jpnn)

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan akan dihadirkan dalam sidang vonis di PN Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News