Buronan Tambang Ilegal Asal Majalengka Ditangkap Tim Tabur Kejagung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat asal Majalengka, Imang Priatna.
Terpidana enam bulan penjara ini dijerat kasus melakukan usaha penambangan tanpa izin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan akta hibah.
Akta hibah dengan nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 itu tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai izin usaha penambangan (IUP). Selain itu, penambangan tersebut membahayakan tower D29 SUTT 70 KV yang dikhawatirkan bila tidak dihentikan, maka tower tersebut bisa roboh.
"Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang merugikan masyarakat sekitar penambangan," ucap Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Terdakwa dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka ia dikenai penjara pengganti selama satu bulan.
Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan tambang ilegal asal Majalengka atas nama Imang Priatna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News