Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pemerkosaan Anak di Bandung
![Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pemerkosaan Anak di Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/12/kepala-seksi-penerangan-hukum-kejaksaan-tinggi-jawa-barat-do-jvlp.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas kasus penjualan-pemerkosaan ABG perempuan di Kota Bandung. Namun, berkas perkara masih perlu diperbaiki.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu. Tetapi masih P18, P19," kata Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali dihubungi, Senin (24/1).
Dodi menyebutkan, berkas perkara yang sudah dilimpahkan masih perlu perbaikan oleh penyidik.
Sehingga, pihaknya mengembalikan lagi berkas ke penyidik Polrestabes Bandung.
"Masih dikembalikan, masih diminta diperbaiki penyidik," ujarnya.
Menurut Dodi, baru berkas satu tersangka saja yang dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Bandung.
Satu tersangka tersebut yakni tersangka anak berusia di bawah umur yang berjenis kelamin perempuan. Diketahui, ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap polisi.
"Untuk pelaku dewasa berkasnya belum dikirim ke kami," sambungnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali menyampaikan kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas kasus pemerkosaan dan penjualan anak perempuan di Kota Bandung, namun dikembalikan. Apa alasannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News