Sempat Buron Satu Tahun, Pelaut Pembunuh Istri Ditangkap Polisi
jabar.jpnn.com, GARUT - Sempat kabur ke berbagai tempat selama satu tahun, seorang suami pembunuh istrinya sendiri di Kabupaten Garut berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Pria berinsial YAK (41) itu diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Wirdhanto ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Garut, Senin (24/1).
Ia menuturkan korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.
Korban, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban.
Selama pelariannya Pelaku bekerja sebagai anak buah kapal, setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.
Seorang pelaut ditangkap karena membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Garut. Ia sempat buron selama satu tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News