Wanita ODGJ di Sukabumi Diamankan Polisi Lantaran Hendak Menculik Anak di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota menangkap perempuan paruh baya berinisial AR (48) yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atas dugaan hendak menculik seorang anak di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Sukabumi, pada Kamis (9/3).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang hendak menculik anak di Gang H Ma'ruf, RT 03/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Sapta Raharja.
Menurut Arif, ternyata dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, perempuan yang melakukan percobaan penculikan tersebut ternyata merupakan ODGJ.
Maka dari itu, saat hendak mengamankan AR, pihaknya pun berkoordinasi dengan petugas puskesmas.
Setelah ditangkap, perempuan ini pun langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan dan juga dikhawatirkan kembali melakukan aksi serupa.
Keterangan dari warga yang salah satunya merupakan Ketua RT 03, RW 04, Kelurahan Nanggeleng yakni Eddi Suwarja menyebutkan AR memiliki masalah kejiwaan karena anaknya yang masih balita meninggal dunia.
Sehingga, ujar dia, saat AR melihat anak-anak maupun balita yang berada di sekitar rumahnya, AR kerap menganggapnya sebagai anaknya yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, Arif mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan bisa menahan diri serta tidak cepat termakan isu yang belum tentu kebenarannya.
Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota menangkap perempuan paruh baya ODGJ berinisial AR (48) atas dugaan hendak menculik anak di sekitar Jalan Pelda Suryanta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News