Staf MA Muhajir Habibie Terima Duit Lebih Besar dari Hakim Agung Sudrajat Dimyati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (1/3) sore.
Dalam sidang hari ini, dua orang saksi yang dihadirkan ialah Muhajir Habibie staf ASN MA dan El Basri yang juga staf di MA. Kedua orang saksi ini juga merupakan terdakwa dalam pusaran kasus jual beli perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memulai persidangan dengan sejumlah pertanyaan kepada Muhajir Habibie.
Penjelasan saksi ini mengungkap awal mula suap kepada hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati untuk perkara permohonan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) Koerasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang yang dikabulkan.
Tidak hanya itu, dalam kesaksiannya juga terungkap pula bahwa saksi sekaligus terdakwa Muhajir Habibie mendapatkan uang sebesar Rp 850 juta dari pemohon.
Angka tersebut jauh lebh besar dibandingkan dengan nominal suap yang diduga diterima hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yakni sebesar Rp 800 juta untuk memenangkan kasus perdamaian.
Muhajir menyampaikan, pada Mei 2022, dirinya dihubungi Desy Yustria ASN Kepaniteraan MA perihal adanya perkara permohonan di MA.
“Saya dibantu Desy terkait perkara perkara Kasasi (nomor) 874K. Desy menyampaikan ada perkara permohonan yang diajukan oleh Ivan dkk versus KSP Intidana untuk dibantu dipelajari. Untuk dikabulkan permohonannya,” kata Muhajir menjawab pertanyaan jaksa.
Terungkap, staf ASN MA Muhajir Habibie mendapatkan uang lebih besar dari hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus jual beli perkara di MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News