Peradi dan YLC Bentuk Pos Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Young Lawyers Committee (YLC) akan membentuk pos bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Pos bantuan hukum ini akan memfasilitasi mayarakat kurang mampu yang berurusan dengan bantuan hukum.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menuturkan, selama ini Peradi memang mengajarkan kepada anggotanya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat umum secara cuma-cuma.
Sampai saat ini, sudah ada 162 pusat bantuan hukum (PBH) yang bisa diakses masyarakat ketika membutuhkan.
“Mereka akan bebas (dari biaya). Walaupun seharusnya (bantuan hukum) kewajiban negara yang memberikannya,” kata Otto ditemui di Bandung, Jumat (24/2).
Menurutnya, selama ini ada banyak anggota Peradi yang menggunakan dana sendiri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Meskipun Otto tak memungkiri ada beberapa bagian yang mendapat bantuan dari masyarakat, tetapi mayoritas Peradi bekerja sendirid dalam bantuan tersebut.
Hal semacam ini, kata Otto, yang coba ditanamkan oleh Peradi agar anak muda tidak hanya bekerja untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga orang lain yang membutuhkan.
Peradi akan membentuk pos bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berurusan dengan perkara hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News