Tak Puas Vonis Diperberat dan Dimiskinkan, Doni Salmanan Ajukan Kasasi

Rabu, 22 Februari 2023 – 15:51 WIB
Tak Puas Vonis Diperberat dan Dimiskinkan, Doni Salmanan Ajukan Kasasi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan banding 1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman SIPP PN Bale Bandung, Rabu (22/2).

Majelis hakim yang diketuai Catur Irianto itu dengan anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi menerima banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Putusan itu pun membatalkan putusan PN Bale Bandung dengan nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tulis kutipan di amar putusan. (mcr27/jpnn)

Doni Salmanan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung seusai putusannya diberat majelis hakim PT Bandung menjadi 8 tahun penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News