Tak Puas Vonis Diperberat dan Dimiskinkan, Doni Salmanan Ajukan Kasasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan banding 1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman SIPP PN Bale Bandung, Rabu (22/2).
Majelis hakim yang diketuai Catur Irianto itu dengan anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi menerima banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Putusan itu pun membatalkan putusan PN Bale Bandung dengan nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tulis kutipan di amar putusan. (mcr27/jpnn)
Doni Salmanan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung seusai putusannya diberat majelis hakim PT Bandung menjadi 8 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News