Terlibat Kasus Korupsi, Dua Mantan Pejabat Dinkes dan Satu Anteknya Diringkus Kejari Sukabumi

Jumat, 10 Februari 2023 – 14:45 WIB
Terlibat Kasus Korupsi, Dua Mantan Pejabat Dinkes dan Satu Anteknya Diringkus Kejari Sukabumi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (9/2), karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, Kamis (9/2) malam.
 
Menurut Siju, ketiganya diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
 
Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.

Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
 
Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun," tutupnya. (antara/jpnn)

Terlibat kasus korupsi dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News