Pemkot Depok Ogah Terapkan WFA, BKPSDM: Pelayanan Publik Tetap Normal!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, tampaknya tak akan diterapkan di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan di wilayahnya.
Seluruh ASN, tetap bekerja sesuai dengan jam kerja Ramadan 1446 H dan pelayanan publik akan berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan signifikan.
Keputusan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 19 Maret 2025.
Dalam surat tersebut menegaskan, bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok tetap melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, keputusan ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Kami memastikan bahwa seluruh ASN tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa adanya kebijakan WFA. Kota Depok memiliki beban pelayanan publik yang cukup tinggi, sehingga kehadiran pegawai di kantor sangat diperlukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal," ucapnya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja dengan sistem fleksibel, baik secara WFA, Work From Home (WFH), maupun Work From Office (WFO) pada 24-27 Maret 2025.
Pemkot Depok memastikan tidak menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) untuk ASN seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News