Irfan Suryanagara Divonis Bebas, Aliansi Mahasiswa Jabar Kecewa

Rabu, 08 Februari 2023 – 22:31 WIB
Irfan Suryanagara Divonis Bebas, Aliansi Mahasiswa Jabar Kecewa - JPNN.com Jabar
Terdakwa Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir secara daring, sesuai mendengarkan putusan majelis hakim perkara dugaan penipuan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Terdakwa mengakui bahwa memang ada uang saksi korban yang dianggap sebagai dana talang. Namun, dana talang ini selalu di janjikan akan dikembalikan apakah selama 2 tahun itu tetap dianggap sebagai ingkar janji? Bukan menjadi penipuan? Ketika memang ada niat terselubung untuk tidak membayar?," tanya Ari.

"Kami akan trus menuntut keadilan, kami ingin tau ada apa dengan kinerja Hakim yang ada di sini, dan kami akan laporkan juga Ke Majelis Kehormatan hakim, MA (Mahkamah Agung) dan KY, (Komisi Yudisial) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik," sambung Ari.

Lebih lanjut, Ari menambahkan, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

Namun, lanjut Ari, masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

"Ini perlu di soroti secara bersama, lagi-lagi kasus ini membuktikan bahwa masyarakat akan selalu kalah ketika memiliki permasalahan hukum dengan pejabat publik," kata Ari. (mar5/jpnn)

Aliansi Mahasiswa Jawa Barat mengaku kecewa dengan putusan bebas kepada Irfan Suryanagara. Mereka Diduga ada intervensi kepada majelis hakim.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News