Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Hakim pun sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama yang akan di gelar pada 26 Mei 2025.
“Benar sudah masuk baru kemarin ini," kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).
Agenda sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2025, mendatang. Sebelum sidang, Dalyusra menyebut PN Bandung akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Kendati begitu, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ke masing-masing pihak untuk memastikan kehadiran mereka
"Ada mediasi tapi kami panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kami tentukan mediator," ucapnya.
Ia menyampaikan, apabila salah satu pihak tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Tujuannya untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News