Gegara Hal Ini Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui

jabar.jpnn.com, DEPOK - Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan seorang ustaz yang mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecamatan Beji, Kota Depok, divonis 18 tahun penjara.
Hakim Anggota, Zainul Hakim Zainuddin menerangkan bahwa ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa terkait vonis yang dibacakan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi korban, perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan islam, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucapnya dalam sidang, Rabu (1/2).
Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa dianggap sopan dalam persidangan.
Disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Perbuatan tersebut dia lakukan pada Minggu 31 Oktober 2021 pukul 01.30 WIB di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah," ujarnya.
Baca Juga:
Saat kejadian, terdakwa naik ke lantai 2 tempat santri tidur, dan terdakwa sampai masuk ke dalam kamar.
Ketika masuk, terdakwa melihat korban sedang tertidur pulas, dan langsung melakukan aksinya.
Majelis hakim beberkan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi korban dan mencoreng dunia pendidikan Islam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News