Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan seorang ustaz yang mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecamatan Beji, Kota Depok, divonis 18 tahun penjara.
Hakim Ketua, Divo Ardianto menuturkan Achmad Fadilla Ramadan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dengan memaksa santriwati melakukan persetubuhan denganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan pidana kurungan 6 bulan," ucap Hakim dalam pembacaan putusan, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak korban melalui keluarga.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 30 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda kurungan 3 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Ramadan didakwa 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sehingga vosin tersebut sesuai dengan dakwaan.
Baca Juga:
Namun, untuk restitusi sebelumnya diajukan yakni Rp 54.945.000 dan diputuskan oleh majelis hakim senilai Rp 30 juta. (mcr19/jpnn)
Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan, ustaz cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kota Depok divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News