Hari Ini, Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Jalani Sidang Putusan di PN Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ustaz yang mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecamatan Beji, Kota Depok menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua kuasa hukum korban, Alun Brahma Santi mengatakan sidang pembacaan putusan dilakukan siang ini.
"Iya, hari ini sidang pembacaan putusan untuk terdakwa R," ucapnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).
Diketahui, ada tiga ustaz dan satu kakak kelas yang tega mecabuli para santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.
"Untuk hari ini pembacaan putusan terhadap R yang merupakan ustaz di pondok pesantren tersebut," terangnya.
Dirinya menerangkan bahwa sebelumnya R telah didakwa melakukan persetubuhan terhadap satu santriwati berinisial R yang saat ini berusia 10 tahun.
"Pelaku telah didakwa 18 tahun penjara, tetapi kami berharap dalam putusan yang akan dilakukan hari ini bisa dimaksimalkan hukumannya atau seumur hidup," ujarnya.
Alun juga menerangkan bahwa sejauh ini tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ada tindak lanjutnya.
Seorang ustaz yang telah mencabuli santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah siang ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News