Gegara Hal Ini Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui
Rabu, 01 Februari 2023 – 23:05 WIB

Achmad Fadilla Ramadan, ustaz cabul yang tega menyetubuhi santrinya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
Sehingga, Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar restitusi senilai Rp 30 juta. (mcr19/jpnn)
Majelis hakim beberkan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi korban dan mencoreng dunia pendidikan Islam.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News