Gegara Hal Ini Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui

Rabu, 01 Februari 2023 – 23:05 WIB
Gegara Hal Ini Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Achmad Fadilla Ramadan, ustaz cabul yang tega menyetubuhi santrinya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

Sehingga, Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar restitusi senilai Rp 30 juta. (mcr19/jpnn)

Majelis hakim beberkan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi korban dan mencoreng dunia pendidikan Islam.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News