Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diringkus KLHK Saat Bertransaksi di Bekasi
jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) membongkar praktik penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online.
"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," kata Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, Senin (16/1).
Dia menyampaikan Ditjen Gakkum KLHK telah menangkap satu pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari 2023.
Dari tangan pelaku, petugas menyita bagian tubuh macan tutul ("panthera pardus melas") berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, kepala, satu kerapas penyu dan satu unit ponsel.
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul ("panthera pardus melas") di akun media sosial Facebook.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah berhasil melacak dan mem-'profilling' akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Barat.
Hasilnya, petugas sukses menangkap MR (22) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023, pukul 23.15 WIB di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sukses meringkus penjual bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online di Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News