Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 – 15:00 WIB
Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di lingkungan aparatur daerah setempat.

Edaran tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Sudah saya tandatangani hari ini dan tadi juga langsung disampaikan ke segenap aparatur pemerintahan di wilayah Kota Bekasi," kata Tri Adhianto.

Ia menyatakan surat edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lain melalui imbauan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Dia merinci poin-poin surat edaran mencakup seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Bekasi.

"Semua kendaraan tersebut dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah baik oleh ASN ataupun non ASN," katanya.

Tri Adhianto juga meminta pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama periode tersebut.

"Kami melarang keras adanya praktik memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," katanya.

Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi ASN, PNS dan PPPK
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News