Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diringkus KLHK Saat Bertransaksi di Bekasi
Atas perbuatannya, MR kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Tersangka MR kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bekasi.
Menurut Sustyo, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.
"Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online," katanya.
Dari hasil pemantauan, selama 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten tentang satwa liar dilindungi.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial.
"KLHK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi," kata dia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sukses meringkus penjual bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online di Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News