Polda Jabar Ringkus Mafia Tanah Asal Lembang, 1 Pelaku Menjabat Kepala Desa
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap komplotan mafia tanah di Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Komplotan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menjual tanah milik negara.
Adapun komplotan ini beranggotakan empat orang. Di antaranya, MS sebagai mantan Kepala Desa Cibogo, AY menjabat sebagai ASN di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo dan DSH seorang wiraswasta.
Para mafia tanah ini melakukan persekongkolan jahat dengan memindahkan tanah milik pemerintah menjadi pribadi.
Para pelaku menjual tanah milik pemerintah itu, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.
"Modus operandinya, komplotan ini memindahkan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi menjadi 51 Akta Jual Beli (AJB)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Dia mengungkapkan, dari 51 AJB yang sudah dibuat komplotan itu, 12 di antaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat.
Lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana korupsi, komplotan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
"Total kerugian Rp 30.599.320.000," tuturnya
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap komplotan mafia tanah yang melakukan pengalihan aset pemerintah menjadi pribadi. Kerugiannya mencapai Rp 30 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News