Fraksi PDIP Pertanyakan Keseriusan Pemkot Depok Dalam Menerapkan Perda Garasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Fraksi PDIP, Ikravany Hilman angkat suara ihwal wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan oleh Pemkot Depok, yang salah satunya mengatur untuk tidak parkir di tempat umum.
Ikra menilai dengan adanya perda tersebut para pemilik kendaraan harus memiliki garasi agar kendaraannya tidak diparkirkan di tempat umum.
"Sebenarnya perda itu sempat ada perdebatan, itu bisa lolos karena Pemkot Depok janjinya akan menyosialisasikan kepada masyarakat selama dua tahun terakhir terkait perda itu," ucapnya saat dihubungi, Rabu (4/1).
Setelah ada sosialisasi, pada Januari 2022 Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan atau diimplementasikan.
"Tetapi kenyataannya sampai sekarang sosialisasi itu belum dilakukan, padahal janjianya akan melakukan sosialisasi," ujarnya.
Ikra menerangkan sedari 2021 dirinya sudah mempertanyakan hasil sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari 2021 saya sudah tanyakan, bahkan seharusnya pada 2022 perda ini harus sudah diterapkan, tetapi nyatanya mana? Saya heran, sebenarnya Pemkot Depok ini serius atau tidak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementarian Perhubungan terkait perda tersebut.
Ketua Fraksi PDIP, Ikravany Hilman pertanyakan keseriusan Pemkot Depok dalam melakukan sosialisasi dan penerapan Perda Garasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News