Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Begini Respons Kuasa Hukum
![Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Begini Respons Kuasa Hukum - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/11/kuasa-hukum-terdakwa-pemerkosa-santriwati-herry-wirawan-ira-ljhw.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan tetap divonis mati pascakasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa memberikan tanggapan ihwal kasasi kliennya yang tidak dikabulkan.
“Pertama, itu ada di berita, saya belum menerima jadi kami belum bisa berpendapat,” kata Ira dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Ira pun mengaku belum menerima hasil putusan yang dimaksud, sehingga dirinya belum bisa menyampaikan tanggapannya.
“Kami akan menanyakan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung mengenai putusannya. Begitu saya memegang putusannya, kami akan Berikan tanggapan dan press release,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah nanti mengetahui putusannya, maka pihaknya bakal berkomunikasi dengan terdakwa Herry Wirawan.
“Setelah saya tahu secara Resmi on the paper, kami akan bicarakan dulu dengan terdakwa Herry Wirawan apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau gimananya,” tuturnya.
“Pada Intinya saya belum menerima putusan, jadi belum bisa berpendapat. Nanti begitu menerima putusan akan lakukan press release,” sambungnya.
Begini tanggapan kuasa hukum Herry Wirawan pasca pengajuan kasasi kliennya ditolak MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News