1.901 Botol Minol Dimusnahkan Satpol PP Kota Depok

Rabu, 28 Desember 2022 – 12:35 WIB
1.901 Botol Minol Dimusnahkan Satpol PP Kota Depok - JPNN.com Jabar
Pemusnahan miras di halaman Balai Kota Depok, Rabu (28/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok memusnahkan 1.901 minuman beralkohol (Minol), di halaman Balai Kota Depok, Rabu (28/12).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) selama periode triwulan terakhir.

“Jadi, pada periode triwulan terakhir ada 1.901 barang bukti yang kami musnahkan, dan semuanya sudah ada penetapan pengadilan,” ucap Lienda, Rabu (28/12).

Dirinya mengungkapkan lokasi penjualan minuman keras tersebut ada yang sudah lama dan ada juga yang baru ditemukan.

“Yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum pernah mengizinkan adanya surat terkait peredaran minuman beralkohol. Jadi, ini bisa dikatakan penjualan atau peredaran di Kota Depok itu ilegal, sehingga perlu diwaspadai,” tuturnya.

Selain itu, Lienda mengungkapkan bahwa modus penjualan minuman beralkohol tersebut tidak lagi di pusat-pusat niaga, melainkan di perumahan.

“Saat ini kami justru banyak menemukan di perumahan dan kontrakan. Jadi, bukan lagi di pusat niaga, dan tempatnya tersebar,” terangnya.

Atas hal itu, pihaknya mengimbau agar aparatur lingkungan dapat lebih mewaspadai kegiatan ilegal tersebut.

Satpol PP Kota Depok musnahkan 1.901 minuman beralkohol hasil putusan sidang Tipiring selama periode triwulan terakhir.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News