Narkotika Jadi Kasus Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar di Tahun 2022
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat perkara penyalahgunaan narkotika sebagai kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, angka perkara narkotika yang ditanganinya berjumlah 2.439 perkara.
Angka ini lebih banyak dibandingkan perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lainnya.
"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sabaran-sebaran di tempat tertentu ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika menjadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/12).
Menurutnya, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahgunaan narkoba berada pada usia produktif.
"Yang memprihatinkan kami itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahun," ujar dia.
Asep menjelaskan, dari 2.439 perkara itu, paling banyak adalah perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.
Setelah perkara narkotika, Ia menyebutkan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara.
Kejati Jabar mencatat sebanyak 2.439 kasus narkotika ditangani Kejati Jabar di sepanjang 2022. Perkara tersebut pun menjadi kasus paling banyak ditangani Kejati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News