WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 – 16:37 WIB
WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati - JPNN.com Jabar
suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA memutus pidana mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan WNA asal Afganistan Mahmud Barahui.

“Divonis mati empat-empatnya,” kata kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12).

Vonis mati ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Kata Ira, para terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu-sabu yang didapatkan pelaku tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan. Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin untuk menguasai barang terlarang itu.

“Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.

Menurutnya, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.

Majelis hakim PN Bandung vonis mati para terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran. Terdakwa mengajukan banding putusan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News