WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA memutus pidana mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan WNA asal Afganistan Mahmud Barahui.
“Divonis mati empat-empatnya,” kata kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12).
Vonis mati ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Kata Ira, para terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu-sabu yang didapatkan pelaku tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan. Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin untuk menguasai barang terlarang itu.
“Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.
Menurutnya, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
Majelis hakim PN Bandung vonis mati para terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran. Terdakwa mengajukan banding putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News