WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 – 16:37 WIB
WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati - JPNN.com Jabar
suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12). Foto: sources for JPNN

Selain itu, para terdakwa ini pun bergerak atas arahan Rais yang tak lain DPO dalam kasus ini.

“Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membli dan tidak menjual juga,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim PN Bandung vonis mati para terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran. Terdakwa mengajukan banding putusan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News