WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis Mati
Selasa, 13 Desember 2022 – 16:37 WIB
Selain itu, para terdakwa ini pun bergerak atas arahan Rais yang tak lain DPO dalam kasus ini.
“Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membli dan tidak menjual juga,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim PN Bandung vonis mati para terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran. Terdakwa mengajukan banding putusan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News