Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Sempat Ditolak Keluarga
Jumat, 09 Desember 2022 – 13:21 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Sedangkan, pada September 2021, pelaku bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun di Lapas Nusakambangan.
"Sempat dihukum empat tahun di bulan September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Listyo saat konferensi pers di lokasi. (mcr27/jpnn)
Jenazah Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung sempat ditolak pihak keluarga.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News