Polda Jabar Pastikan Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Meringankan Hukuman

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Total tiga orang menjadi korban dari perbuatan bejat dokter cabul itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual atau fetish senang dengan orang pingsan.
“Uji labfor dan DNA seperti pakaian pelaku dan korban agar kami bisa mendapatkan bukti kuat Priguna melakukan dugaan pemerkosaan tiga korban secara scientific,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, Polda Jabar berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.
Priguna terancam diberatkan masa hukumannya dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang. Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.
“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.
Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News