Polres Metro Depok Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras sebut sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi, di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4).
Diketahui, peristiwa tersebut, bermula saat polisi hendak menangkap salah satu pelaku terkait penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api.
“Jadi hari ini kami dapat support dari beliau-beliau, dari Kompolnas,” ucapnya, Minggu (20/4).
Dirinya menuturkan berdasarkan arahan Kapolri, bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar hukum.
“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapapun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Abdul Waras menjelaskan, saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
“Secara detail nanti kami akan sampaikan, kami juga dapat backup lansung dari Polda Metro Jaya. Saat ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras sebut sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News