Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Bentrok Warga di Jalan Raya Bogor

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sebut sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Jalan Raya Bogor, Kota Depok.
Dirinya menuturkan, awalnya ada enam orang yang datang ke perusahaan penagihan utang di Jalan Raya Bogor.
“Namun, belum sampai dalam kantor sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan penagihan uang tersebut,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, keenam orang tersebut datang untuk mengurus kendaraan milik keluarganya yang telah ditarik oleh perusahaan tersebut.
“Setelah kami menggali informasi, bahwa keenam orang ini datang ke sana dengan tujuan untuk mengurus kendaraan dari keluarga yang telah ditarik oleh perusahaan penagihan tersebut beberapa waktu yang lalu. Mungkin kendala bahasa, sehingga akhirnya mengakibatkan terjadi pemukulan dan atau pengeroyokan,” terangnya.
Dirinya menerangkan, peristiwa tersebut juga melibatkan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Depok.
Dia menjelaskan, dari tujuh orang yang diamankan di TKP, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ini telah diamankan tujuh orang ya, tetapi yang berhasil kami tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini ada dua orang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sebuat sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus bentrok di Jalan Raya Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News