Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Menolak Program Deradikalisasi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan bahwa pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar Bandung, Agus Sujatno adalah eks napi terorisme yang masih berstatus merah.
Berdasarkan catatan BNPT, Agus pernah ditahan di Lapas Nusakambangan selama empat tahun karena melakukan teror bom panci di Cicendo pada tahun 2017.
Kemudian, Agus bebas pada September 2021 dan kembali melakukan teror bom di Polsek Astanaanyar pada Rabu (7/12).
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra mengatakan, status merah diberikan kepada eks narapidana yang menolak program deradikalisasi.
Selama mendekam di LP Nusakambangan, Agus diberikan program pemulihan itu, namun pelaku menolak.
“Kami terus berupaya untuk melakukan pendekatan kepada kepada pelaku, namun pelaku ketemu saja tidak mau, dikasih program juga menolak. Kemudian, dilakukan isolasi di dalam penjara Nusakambangan, semua pendekatan dia tolak,” kata Ibnu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/12).
Menurut dia, pelaku sudah keras terdoktrin kelompok radikal sehingga menolak semua upaya deradikalisasi.
“Hasil dari kelompok radikal melakukan doktrin yang sangat kuat, sehingga dia tetap pada pendiriannya,” ungkap dia.
BNPT menjelaskan soal status merah yang masih disandang Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News