Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan

Rabu, 07 Desember 2022 – 21:30 WIB
Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan - JPNN.com Jabar
Tolak Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan. Foto: Source for JPNN.

Menurutnya, yang terjadi sebenarnya adalah Ajay diperas dengan cara ditakut-takuti bakal adanya penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Padahal penyelidikan KPK dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.

"Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e yaitu pemerasan dalam jabatan, dimana Ajay sebagai korban, bukan pemberi suap," ujar Fadil.

Fadli menilai, perkara saat ini sudah pernah diperiksa dan diadili. Perkara sama yang dimaksud adalah perkara suap perizinan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tahun 2020 dengan terdakwa Ajay.

Kemudian, perkara Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain tahun 2021 yang menerima suap dari Syahrial Mantan Wali Kota Tanjung Balai dan Azis Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR RI yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam uraian eksepsinya, Fadli menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terhadap kliennya. Penangkapan dilakukan pada hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022.

"Mengapa harus dilakukan penangkapan, dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin, seakan-akan Klien kami pencuri uang negara. Padahal, justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan," katanya.

Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa memberi uang suap kepada penyidik KPK sebesar Rp 500 juta agar Pemkot Cimahi tidak termasuk dalam pemeriksaan KPK dugaan tindak pidana korupsi. (mar5/jpnn)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa. Ajay menuding penanganan perkara yang dilakukan hanya untuk memulihkan nama baik

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News