Kejati Jabar Tangkap Dua Koruptor Dana Kredit Perumda BPR Rp 34M di Indramayu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap dan menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 – 2021.
Keduanya yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan debitur BPR berinisial H.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar.
Kepada kedua tersangka pun sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Kebonwaru, Bandung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 – 24 Desember 2022.
Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Riyono menjelaskan, perbuatan tersangka S selaku Dirut BPR Karya Remaja Indramayu yakni melawan hukum dengan cara memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan DH selaku debitur.
“Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” kata Riyono dalam keterangan resmi, Selasa (6/12).
Riyono menjelaskan, jika BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar menangkap dua orang tersangsa korupsi kasus penyimpangan dana kredit Perumda BPR Karya Remaja di Industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News