Kejati Jabar Kembalikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar Kasus Mark Up Dana BOS

Kamis, 01 Desember 2022 – 16:25 WIB
Kejati Jabar Kembalikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar Kasus Mark Up Dana BOS - JPNN.com Jabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Riyono dan Kasi Penyidikan Dodi Gazali dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (1/12). Foto: dokumentasi Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.

Pengembalian uang ini berasal dari kasus mark up dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kejati Jabar (Kajati) Asep N Mulyana mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA yang sudah ditahan sejak 21 Oktober 2022.

Mereka diduga bersekongkol melakukan Korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara Rp 22 miliar.

“Saat ini setelah tim bekerja marathon dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 milair dari total Rp 22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jabar sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Dodi Gazali menuturkan, uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.

“Hari ini pun kami akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten kota akan dikembalikan, sementara kami belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka. Kami akan terus selesaikan berkas ini,” ucap dia. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara dari kasus korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News