Kejati Jabar Tangkap Dua Koruptor Dana Kredit Perumda BPR Rp 34M di Indramayu
Selasa, 06 Desember 2022 – 17:00 WIB
Para tersangka diketahui melanggar Pasal 2, Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menangkap dua orang tersangsa korupsi kasus penyimpangan dana kredit Perumda BPR Karya Remaja di Industri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News