Kejati Jabar Tangkap Dua Koruptor Dana Kredit Perumda BPR Rp 34M di Indramayu

Selasa, 06 Desember 2022 – 17:00 WIB
Kejati Jabar Tangkap Dua Koruptor Dana Kredit Perumda BPR Rp 34M di Indramayu - JPNN.com Jabar
Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan debitur BPR berinisial H, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 – 2021. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

Para tersangka diketahui melanggar Pasal 2, Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar menangkap dua orang tersangsa korupsi kasus penyimpangan dana kredit Perumda BPR Karya Remaja di Industri.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News