Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 30 November 2022 – 17:47 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis - JPNN.com Jabar
Esk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi penyidik KPK di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Pertemuan Ajay dengan Robin alias Roni itu untuk membahas secara detail masalah yang sedang dihadapi terdakwa.

Saat itu, Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut. Dengan demikian, maka nanti Ajay pun tidak akan menjadi target operasi KPK.

Robin bersedia membantu Ajay dengan syarat memberikan sejumlah uang. Untuk meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin untuk memberikan saran kepada Ajay.

Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga menyepakati sejumlah nominal yang ditawarkan Robin.

“Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa dapat menyediakan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Atas permintaan ini terdakwa merasa keberatan dan hanya menyanggupi dapat memberikan sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya Stepanus menyetujuinya,” jelasnya.

Pada 14 Oktober 2020 di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan, Robin dan Ajay kembali bertemu, Ketika itu, Ajay memberikan uang sebanyak Rp 100 juta.

Kemudian, keesokan harinya masih di tempat yang sama, ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp 387 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat kepada Robin dan Maskur.

Uang diserahkan dengan cara meletakannya di kamar yang sudah ditentukan.

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna didakwa melakukan suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News