Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis
10 hari kemudian, di salah satu rumah makan di Dago Bandung, Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari terdakwa Ajay. Total uang yang diterima Robin dan Maskur sebesar Rp 507 juta.
“Terdakwa telah memberikan uang seluruhnya dengan nominal Rp 507.390 juta kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK dengan maksud agar Stepanus baik secara langsung atau tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya salah satunya Kota Cimahi,” ungkapnya.
Uang tersebut kemudian diibagi dua, Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.
Adapun dalam kasus ini, Ajay didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (mcr7/jpnn)
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna didakwa melakukan suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News