Alasan Penyidik Jerat Rizky Noviyandi Achmad Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar rekonstruksi kasus pembantaian sadis yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya, pada Kamis (24/11).
Setelah melakukan rekonstruksi penyidik menetapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap aksi sadis yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad.
Jaksa dari Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan berdasarkan rekonstruksi terlihat ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melakukan aksinya.
"Penyidik menerapakan Pasal 340 karena pada saat rekonstruksi terlihat ada unsur perencanaan dan ada tenggang waktu yang cukup sebelum terdakwa melakukan pembunuhan," ucap Alfa Dera, Kamis (24/11).
Dirinya menjelaskan ada beberapa hal yang membuat terdakwa ditetapkan pasal tersebut, di antaranya terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan anak bungsunya di teras agar tidak melihat aksinya tersebut.
"Kemudian, golok yang digunakan untuk membacok juga sepertinya sudah dipersiapkan oleh terdakwa," tuturnya.
Selain itu, seusai membacok istri, anak perempuan pelaku lari yang kemudian dikejar oleh terdakwa dan dibacok.
"Jadi, setelah bacok istrinya, terdakwa lari membacok putrinya, kemudian kembali lagi membacok istrinya, lalu ke belakang lagi untuk membacok anaknya. Sehingga dalam adegan ada dua kali terdakwa menghampiri korban," jelasnya.
Penyidik menetapkan kasus Rizky Noviyandi Achmad sebagai pembunuhan berencana setelah menyaksikan adegan yang dilakukan pelaku saat rekonstruksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News