Alasan Penyidik Jerat Rizky Noviyandi Achmad Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 24 November 2022 – 17:30 WIB
Dengan demikian, penyidik sepakat menetapkan Pasal 340 terkait Pembunuhan Berencana terhadap Rizky Noviyandi Achmad.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penyidik menyepakati Pasal 340 kepada pelaku," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Penyidik menetapkan kasus Rizky Noviyandi Achmad sebagai pembunuhan berencana setelah menyaksikan adegan yang dilakukan pelaku saat rekonstruksi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News