Alasan Penyidik Jerat Rizky Noviyandi Achmad Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 24 November 2022 – 17:30 WIB
Alasan Penyidik Jerat Rizky Noviyandi Achmad Dengan Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.com Jabar
Pelaku pembunuhan sadis, Rizky Noviyandi Achmad. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Dengan demikian, penyidik sepakat menetapkan Pasal 340 terkait Pembunuhan Berencana terhadap Rizky Noviyandi Achmad.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penyidik menyepakati Pasal 340 kepada pelaku," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Penyidik menetapkan kasus Rizky Noviyandi Achmad sebagai pembunuhan berencana setelah menyaksikan adegan yang dilakukan pelaku saat rekonstruksi.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News