Rizky Noviyandi Achmad Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 24 November 2022 – 16:00 WIB
Rizky Noviyandi Achmad Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad saat memperagakan pembacokan yang dilakukannya terhadap putri sulungnya. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar rekonstruksi kasus pembantaian sadis yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya, pada Kamis (24/11).

Kapolres Metro Depok Kombes, Imran Edwin Siregar mengatakan setelah melakukan rekonstruksi pihak penyidik dan kejaksaan sepakat menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Jadi, hasil rekonstruksi hari ini kesepakatan penyidik dan kejaksaan tersangka akan diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucap Imran, Kamis (24/11).

Dirinya menjelaskan pasal tersebut ditetapkan lantaran ada jeda waktu dalam menyiapkan senjata sebelum melakukan aksi sadis tersebut.

"Kami tetapkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana lantaran ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," terangnya.

Sekadar diketahui, rekonstruksi tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian.

Dalam kesempatan tersebut, ada 19 adegan yang diperagakan oleh Rizky Noviyandi Achmad, dengan dihadiri oleh para saksi dan keluarga. (mcr19/jpnn)

Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri Depok menetapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berenca kepada Rizky Noviyandi Achmad.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News