5 JPU Berpengalaman Dikerahkan Kejari Depok Untuk Menangani Kasus Rizky Noviyandi Achmad
jabar.jpnn.com, DEPOK - Setelah meneriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi intelijen untuk menangani kasus Rizky Noviyandi Achmad.
Melalui surat nomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap Rizky Noviyandi Achmad (RNA) alias Kiki.
Selain Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kejari Depok jika menugaskan empat jaksa lainnya, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar.
"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana SPDP diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok," kata Andi Rio dalam keterangan resminya, Rabu (9/11) malam.
Dengan ditunjuknya lima jaksa dalam menangani kasus ini, maka pihaknya akan mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian hasil penyidikan.
"Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus yang menarik perhatian publik ini," tuturnya.
Baca Juga:
Dirinya menyebut anggota jaksa yang ditunjuk dengan dirinya menjadi JPU merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara yang menarik perhatian publik khususnya di Kota Depok.
"Contohnya seperti kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet, kasus pembunuhan TNI, serta perkara-perkara menarik perhatian publik lainnya," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dalam menangani kasus pembantaian sadis yang dilakukan oleh Rizky Noviyandi Achmad, Kejaksaan Negeri Depok menurunkan lima jaksa berpengalaman.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News